JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kapal ternak yang dioperasikannya memperhatikan kaidah-kaidah kesejahteraan hewan (animal welfare). Hingga saat ini, ada 6 kapal ternak yang dioperasikan dengan nama KM Camara Nusantara.
Adapun 6 kapal ternak dilayani oleh KM Camara Nusantara (1, 2, 3, 4, 5 dan 6) dengan spesifikasi panjang keseluruhan kapal (LOA) ±69.78 m, lebar ±13.6 m dan kapasitas ruang muat yang mencapai 150 Ton. Kapal Angkutan Khusus Ternak dapat mengangkut ternak dengan kapasitas sebanyak 550 ekor ternak sapi.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menjelaskan, kapal ternak resmi beroperasi di Indonesia sejak 2015. Tujuannya untuk mendukung terciptanya animal welfare, serta mendorong terwujudnya swasembada pangan khususnya daging sapi dan kerbau melalui kelancaran distribusi dengan moda transportasi laut.
Pengadaan kapal ternak ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar Dan Perbatasan.
“Dengan menggunakan kapal ternak, tentu perlakuan kepada hewan dalam hal ini sapi memperhatikan kaidah-kaidah kesejahteraan hewan (animal welfare),” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2022/06/16/223300226/kemenhub-jamin-kapal-ternak-perhatikan-animal-welfare-?page=all.
Salam,
Divisi Informasi