KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali membatasi operasional kendaraan logistik pada libur panjang Paskah 30 Maret 2018-1 April 2018, dalam rencana tersebut akan diatur beberapa manajemen rekayasa lalu lintas.
Pengaturan lalu lintas barang akan dibagi dalam dua tempo. Pertama, arah keluar Jakarta pada Kamis (29/3) pukul 12.00 WIB – Jumat (30/3) pukul 12.00 WIB. Kedua, arah masuk Jakarta pada Minggu (1/4) pukul 12.00 WIB – Senin (2/4) pukul 09.00 WIB.
Jenis angkutan yang dilarang pada saat tersebut adalah mobil yang digunakan mengangkut barang galian atau tambang. Selain itu, angkutan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram serta mobil dengan sumbu tiga atau lebih.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, pembatasan saat momentum libur panjang untuk mengurangi kemacetan. Pembatasan tersebut ia bilang hanya berlaku satu hari pada waktu yang telah ditentukan.
“Untuk libur panjang, sifatnya hanya imbauan saja,”kata Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (27/3).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi