BERITABETA.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akhirnya kembali megizinjan sebanyak 7 kapal perintis untuk kembali beroperasi setelah dihentikan sementara karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kepulauan Maluku.
Ketujuh kapal perintis itu masing-masing, KM Sabuk Nusantara 72, KM Sabuk Nusantara 87, KM Sabuk Nusantara 107, KM Sabuk Nusantara 103, KM Sabuk Nusantara 105, KM Sabuk Nusantara 71, dan KM Sabuk Nusantara 75.
Direktur Lalu Lintas dan Angkuta Laut, Capt Mugen Sartoto dalam rilisnya, mengatakan berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.016/2/7/DJPL/2021 tanggal 14 Juli 2021 perihal Pengoperasian Kapal Perintis terkait PPKM, serta data monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan port stay kapal perintis.
Menurutnya, pengoperasian kapal perintis setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mendukung dalam penanganan penumpang dan awak kapal dari risiko penyebaran Covid-19.
Daerah-daerah yang dilayani oleh kapal perintis membutuhkan layanan kapal perintis untuk mendukung distribusi logistik.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://beritabeta.com/kemenhub-kembali-operasikan-7-kapal-sanus-di-maluku
Salam,
Divisi Informasi.