
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat upaya pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, termasuk kontrol dalam pemberian izin operasional, untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh Kemenhub guna meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional kegiatan di pelabuhan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia menyampaikan bahwa Kemenhub telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam RIPN berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, yang terdiri dari 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional, dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kemenhub memperketat pengawasan kegiatan operasional di pelabuhan – ANTARA News
Salam,
Divisi Informasi