Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menuturkan, para pemilik barang hingga saat ini tidak ada yang keberatan dengan pelarangan operasi angkutan barang lebih dari dua sumbu pada H-5 s/d H+3.
Pudji Hartanto berharap, semua pihak mau berkorban dalam angkutan lebaran tahun ini. Jika terdapat pemilik barang yang mengalami kerugian akibat kebijakan tersebut, dia menuturkan, kerugian itu bersifat sementara atau saat itu saja. “Tapi selama bukan waktu itu, apa rugi juga?” kata Pudji, Jakarta, Minggu (19/6/2016).
Dia menambahkan, para pemilik barang perlu melakukan evaluasi terhadap perusahaannya apabila mengalami kerugian pada waktu lainnya.
Terkait dengan pelarangan operasi angkutan barang pada periode tersebut, dia mengungkapkan, pemerintah telah mendapatkan dukungan. Hanya saja, dia mengatakan, pihaknya mendapatkan permintaan agar pihak berwenang tidak “mengandangkan” angkutan barang yang menggunakan dua sumbu.
Dia menuturkan pelarangan operasi angkutan barang selama 10 hari sejak H-5 sampai dengan H+3 berdasarkan masukan dari masyarakat.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20160619/98/559248/kemenhub-pemilik-barang-tak-keberatan-larangan-izin-operasi-truk