Jakarta – Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk melakukan penataan kegiatan usaha bongkar muat di wilayah DKI Jakarta. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok dengan Pemprov DKI Jakarta.
Nota Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor OP Utama Tanjung Priok, Hermanta dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha juga turut menyaksikan penandatanganan tersebut.
“Penataan usaha bongkar muat pelabuhan di wilayah DKI Jakarta dilakukan untuk mewujudkan tata kelola manajemen pelabuhan yang andal serta dalam rangka menumbuhkembangkan perekonomian melalui sektor perhubungan laut sebagai bagian dari logistik nasional,” jelas Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2019).
Adapun, penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini merupakan hal yang baru dan bisa dikatakan bersejarah karena Pelabuhan Tanjung Priok kembali menjadi pelabuhan pertama yang melaksanakan kesepakatan antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Gubernur/Dinas Perhubungan.
“Kesepakatan tersebut diharapkan juga dapat menjadi ‘pilot project’ dan menjadi percontohan bagi pelabuhan lain dalam rangka penataan Perusahaan Bongkar Muat yang beroperasi di pelabuhan di wilayah Indonesia,” terangnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.detik.com/berita/d-4782939/kemenhub–pemprov-dki-sepakat-menata-usaha-bongkar-muat-di-pelabuhan
Salam,
Divisi Informasi