Kementerian Perhubungan mengatur penyelenggaraan pelabuhan laut terkait penyediaan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang. Aturan yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 51/2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 23 Februari 2015.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan, beleid tersebut mempertegas bahwa penyediaan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang di Pelabuhan laut dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP). “Yang diatur di sini hanya penyediaan pelayanannya, bukan melaksanakan kegiatannya,” ujarnya, sebagaimana dilansir maritimmedia.com.
Bobby mengatakan, perusahaan bongkar muat (PBM) tidak perlu khawatir dengan terbitnya beleid tersebut karena BUP yang hendak melakukan kegiatan bongkar muat wajib mengantongi izin usaha PBM. Dalam beleid tersebut, khususnya Pasal 26 ayat 1 (g), disebutkan penyediaan dan atau pelayanan jasa bongkar muat dilakukan oleh BUP. Selain itu, ditegaskan pula peran pulBUP sebagai penyedia dan atau pelayanan jasa dermaga untuk kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas, pergudangan, bahan bakar dan pelayanan air bersih, serta jasa dermaga untuk bertambat.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/03/20/kemenhub-resmi-tugaskan-bup-layani-jasa-pelabuhan/