Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merevisi aturan mengenai penyelenggaraan angkutan barang. Apa saja yang menjadi poin krusial dalam revisi tersebut?
Kemenhub menyatakan bahwa isu utama yang dibahas yakni berkaitan dengan digitalisasi dan pemberantasan truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over load).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa pihaknya tengah merevisi regulasi terkait penyelenggaraan angkutan barang yang selama ini diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 69/1995.
“Telah beberapa kali dilakukan pembahasan, uji publik ataupun focus group discussion [FGD] dengan pemangku kepentingan terkait,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/5/2019).
Dia menyebut, beberapa hal yang diatur dalam revisi KM 69/1995 ini terkait dengan digitalisasi dan isu keselamatan terkait pengendalian over dimension over load (ODOL).
Salah satu penekanan dalam perubahan regulasi di bidang angkutan jalan, antara lain terkait penggunaan teknologi informasi untuk pengawasan dan keselamatan, seperti penggunaan peralatan Global Position System (GPS), e-logbook dan e-ticketing.
“Diharapkan para operator angkutan dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap operasional armada dan pengemudi serta mengurangi kebocoran pendapatan operasional yang selama ini dimanfaatkan oleh para pengurus, agen, dan preman di lapangan,” tuturnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190503/98/918420/kemenhub-revisi-aturan-angkutan-barang-ini-poin-poin-pentingnya
Salam,
Divisi Informasi