JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan sebanyak 4.345 kendaraan angkutan barang melanggar aturan termasuk kendaraan milik PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. (BPTR) dan PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66% melakukan pelanggaran ketentuan.
“Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran,” kata Risyapudin, Kamis (22/8/2024).
Adapun dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau overloading yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57%. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41%.
Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21%. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20% dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61%.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20240822/98/1793355/kemenhub-sebut-4345-angkutan-barang-langgar-aturan-ada-milik-assa-dan-bptr
Salam,
Divisi Informasi