Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyusun aturan pelarangan truk Galian C yang mengangkut batu, pasir dan sebagainya melintas di Tol Cipularang mulai dari Km 92.
“Sekarang kami sedang membuat peraturan menteri, dari Km 92 sampai Km 100-an di Tol Cipularang, angkutan Galian C tidak boleh melintas,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dikutip dari Antara, Jumat (11/10/2019).
Dia mengatakan, nantinya truk Galian C harus keluar tol terlebih dahulu di kilometer yang dilarang tersebut, baru boleh masuk kembali ke tol.
Budi mengatakan peraturan menteri tersebut diharapkan tahun 2020 sudah mulai berlaku. “Ini kita sedang siapkan aturannya,” katanya.
Dia menjelaskan pentingnya aturan tersebut karena banyak kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, terutama truk Galian C di mana sebagian besar kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over loading/ODOL).
“Kecelakaan kebanyakan melibatkan truk-truk yang membawa Galian C, bahan keramik dan sebagainya, kita keluarkan semua,” katanya.
Aturan tersebut akan menjadi awalan di mana pada 2020 seluruh angkutan barang yang ODOL tidak boleh lagi melintasi jalan tol.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4084386/kemenhub-siapkan-aturan-larang-truk-tanah-lewat-tol-cipularang
Salam,
Divisi Informasi