Jakarta – Memasuki era digitalisasi dan industri 4.0, pelabuhan dituntut melakukan layanan dengan cepat, mudah dan transparan untuk dapat bersaing di tingkat global. Langkah yang kemudian dapat diambil adalah mengubah proses layanan kapal dan barang di pelabuhan yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini harus dengan proses digital dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi.
Untuk mendukung digitalisasi proses layanan kapal dan barang tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerja sama dengan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan dalam penerapan Inaportnet di 17 pelabuhan yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan penerapan Go-Live di 15 pelabuhan sudah diwajibkan untuk menggunakan Inaportet.
“Pada hari ini, penerapan Inaportnet tahun 2019 sudah memasuki tahapan Go-Live yang artinya pada hari ini pelayanan kapal dan barang di 15 pelabuhan yang sudah ditetapkan wajib menggunakan Inaportnet,” kata Agus dalam acara Go-Live Aplikasi Inaportnet di Samarinda, Senin (16/12/2019).
Dalam peluncuran Go-Live aplikasi Inaportnet ini, Agus menekankan 3 aspek yang harus diperhatikan dalam penerapannya. Aspek pertama yang harus dijunjung tinggi adalah komitmen, yaitu bagaimana seluruh stakeholder yang terlibat dapat patuh terhadap standar operasional prosedur yang berlaku.
“Tanpa komitmen yang kuat dari seluruh pihak, maka Aplikasi ini tidak akan bisa menjadi sistem yang menjadi rujukan utama untuk pelayanan kapal dan barang di pelabuhan,” tuturnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.detik.com/berita/d-4825369/kemenhub-tambah-15-pelabuhan-terapkan-aplikasi-inaportnet
Salam,
Divisi Informasi