Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Safe Harbour Policy untuk memperkuat Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 5/2016 agar industri e-commerce terlindung dari penyalahgunaan pemilik merchant dan diprediksi akan rampung tahun ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan dewasa ini penyedia platform e-commerce dinilai rentan terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh merchant atau pengguna akun e-commerce dan akan berujung pada kasus hukum. Menurutnya, permen tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap pemain e-commerce yang sedang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
“Target permen tahun ini lah selesai, tunggu saja ya, sekarang masih pakai surat edaran dulu, kami masih melihat perkembangannya dulu seperti apa,” tuturnya di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Dia juga menjelaskan alasan Kemenkominfo tidak langsung membuat permen untuk melindungi semua pemain e-commerce di Indonesia, karena saat ini perkembangan Internet dan e-commerce semakin dinamis. Sehingga menurutnya, Kemenkominfo akan memantau perkembangannya terlebih dulu, kemudian baru dibuatkan Permen.
“Dunia Internet dan e-commerce ini sangat dinamis dan lingkungan mereka selalu berubah, karena itu kami tidak langsung buatkan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Permen. Nanti kalau kami buatkan, tidak lama langsung berubah lagi,” katanya.
Dia mengatakan Permen tersebut nantinya tidak akan berbeda jauh dari SE Menkominfo No.5/2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berbentuk User Generate Content yang disebut safe harbor policy atau semacam digital millenium copyright act (DMCA). Namun dari sisi hukum, permen tersebut dinilai akan menjadi payung hukum yang kuat bagi seluruh pemain e-commerce.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/ read/20170228/105/632404/- kemenkominfo-siapkan-permen- safe-harbour-policy
Salam,
Divisi Informasi