REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. “Salah satu yang diatur dalam Permenhub tersebut adalah kewajiban Penggunaan Tanda Nomor UN (UN marking) pada Kemasan Barang Berbahaya,” kata Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian E Ratna Utarianingrum lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Untuk itu, Ratna mengatakan bahwa Laboratorium Uji Kemasan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN Kemasan Barang Berbahaya.
Ratna menjelaskan, salah satu sektor industri yang berpotensi menghasilkan barang berbahaya adalah sektor industri kimia. Namun demikian, sektor industri kimia merupakan kelompok bidang usaha yang strategis.
“Mengingat sektor ini memproduksi bahan kimia yang sebagian besarnya merupakan bahan baku bagi industri hilir. Sehingga perlu dipastikan bahwa penggunaan atau produk yang berpotensi menghasilkan bahan atau barang berbahaya pada industri dapat terjamin keamanannya dan penanganannya, sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional,” paparnya.
Selain itu, sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan sangat luas, transportasi moda laut di Indonesia memegang peranan penting pada logistik di Indonesia terutama pengiriman produk-produk industri kecil dan menengah (IKM) yang akan didistribusikan antar pulau.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.republika.co.id/berita/rl1blm383/kemenperin-dukung-kemenhub-pastikan-keamanan-kemasan-barang-lewat-laut
Salam,
Divisi Informasi