KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengaku belum mengetahui perihal adanya surat dari Kementerian Perindustrian terkait permintaan data muatan 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Namun Ia menduga, kemungkinan ribuan kontainer yang tertahan tersebut adalah barang-barang yang terkena larangan terbatas (lartas) impor.
“Isinya pasti ikutin ketentuan, ada yang lartas, itu barang itu tidak ada barang yang langsung lolos, pasti di cek, izin perdagangan izin sama surveyor, panjang tuh, urusannya. Itu bukan hanya urusan Bea Cukai aja,” tutur Askolani kepada awak media, Selasa (9/7).
Menurutnya tertahannya puluhan ribu kontainer di pelabuhan merupakan proses yang normal. Barang-barang tersebut memang harus diproses sesuai dengan ketentuan dan tidak hanya melibatkan Bea Cukai saja.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/kemenperin-minta-data-penumpukan-kontainer-di-pelabuhan-ini-jawaban-bea-cukai
Salam,
Divisi Informasi