TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perindustrian mempermudah penetapan kawasan industri berstatus objek vital nasional bidang industri (OVNI). Sebab, kawasan industri dinilai berperan penting mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19 karena investasi di sektor manufaktur tetap tumbuh sehingga mampu menggerakkan aktivitas industri di dalam kawasan.
“Salah satu bentuk fasilitas nonfiskal bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri adalah bantuan pengamanan pada objek vital nasional (obvitnas) dan objek tertentu, baik dalam bentuk jasa pengamanan maupun jasa manajemen sistem pengamanan pada kawasan industri yang berstatus objek vital nasional bidang industri (OVNI),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Minggu, 27 Juni 2021.
Menurut Menperin, penetapan OVNI pada kawasan industri tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Obvitnas Bidang Industri. Selain itu tertuang pada Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu.
“Saat ini, terdapat 23 kawasan industri yang ditetapkan sebagai OVNI bidang industri,” ungkap Agus.
Kawasan industri tersebut akan mendapatkan manfaat dari penetapan OVNI, yaitu akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk berlokasi di dalam kawasan industri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1477130/kemenperin-permudah-penetapan-kawasan-industri-berstatus-objek-vital
Salam,
Divisi Informasi