JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan penyederhanaan proses pengurusan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk industri kecil.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat TKDN dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN maupun BUMD.
Melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk industri kecil dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN industri kecil dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN industri kecil.
“Dengan terobosan ini, industri kecil bisa mendapatkan sertifikat TKDN dengan lebih mudah, cepat dan tanpa biaya, bahkan prosesnya dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (24/11/2022).
Saat ini, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil telah selesai dilakukan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2022/11/24/164659826/kemenperin-permudah-proses-dan-syarat-urus-sertifikasi-tkdn-untuk-industri.
Salam,
Divisi Informasi