JAKARTA – Kementerian Perindustrian siap melakukan pendampingan dan supervisi penyelesaian permasalahan lahan dan tata ruang dengan pihak-pihak terkait baik lintas kementerian atau lembaga, serta calon pengelola kawasan industri. Hal ini sebagai upaya mempercepat pembangunan kawasan industri di Indonesia.
Mengenai tantangan permasalahan perizinan, saat ini Kemenperin telah memiliki Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan kawasan industri baik terkait Izin Usaha dan Perluasan Kawasan Industri serta Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pantau Lingkungan.
“Perizinan tersebut telah terpusat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Kami juga selalu siap untuk mendampingi dan mensupervisi penyelesaian permasalahan perizinan kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi, dilansir dari laman Kemenperin, Kamis (20/2/2020).
Selanjutnya, Kemenperin memfasilitasi kebutuhan infrastruktur di luar dan dalam kawasan industri. Dalam hal ini, Kemenperin melakukan koordinasi untuk penyediaan infrastruktur di luar kawasan industri dengan kementerian terkait dan mendorong penerapan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://economy.okezone.com/read/2020/02/20/320/2171467/kemenperin-siap-berikan-pendampingan-untuk-pembangunan-kawasan-industri
Salam,
Divisi Informasi