REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun rancangan peraturan kriteria teknis penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Regulasi ini nantinya diharapkan dapat memberi pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses menetapkan KPI pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan dengan memenuhi beberapa kriteria. Dengan begitu akan mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo di Jakarta, Kamis (27/8).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, KPI merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi, kalau menurut UU Nomor 3/2014, kegiatan-kegiatan industri wajib berada di kawasan industri, kecuali industri yang berlokasi di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri,” jelas dia.
Pengecualian selanjutnya yakni, bagi industri di daerah kabupaten atau kota yang telah memiliki kawasan industri, namun seluruh kavling industri dalam kawasannya telah habis. Kemudian bagi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas.
“Tetapi kami tetap harus memastikan ketiga jenis industri tersebut wajib berlokasi di KPI,” kata Dody. Menurutnya, pembangunan KPI juga bakal mendongkrak daya saing industri nasional serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di Tanah Air.
Selanjutnya, kata dia, penetapan KPI dalam Perda RTRW perlu ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur penunjang dalam KPI. “Ini guna mendorong percepatan program pengembangan KPI, tentunya diperlukan adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” jelas Dody.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/qfqyvw383/kemenperin-siapkan-aturan-teknis-penetapan-kawasan-industri
Salam,
Divisi Informasi