REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun pedoman untuk pengembangan kawasan industri generasi keempat atau disebut Eco Industrial Park. Upaya ini merupakan hasil kolaborasi Kemenperin dengan badan kerja sama internasional pemerintah Jerman, The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara menjelaskan, pedoman tersebut memuat kriteria-kriteria agar suatu kawasan industri bisa disebut eco industrial park. Isinya antara lain terkait manajemen dan pelayanan kepada tenant, fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki, efisiensi sumber daya dan energi, pengelolaan lingkungan, serta tanggung jawab sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Ngakan, yang membedakan kawasan industri generasi keempat dengan generasi sebelumnya adalah penambahan konsep ramah lingkungan dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung serta bangunan yang ada di kawasan industri tersebut. “Konsep eco industrial park ini dapat diterapkan baik untuk kawasan industri yang sudah ada maupun kawasan industri baru,” tuturnya dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (16/10).
Upaya mendorong pengembangan kawasan industri ramah lingkungan ini juga sebagai wujud komitmen Kemenperin terhadap pelaksanaan program industri hijau yang dirintis sejak tahun 2009. Indonesia juga sudah ikut serta dalam penandatanganan Manila Declaration.
Program industri hijau sendiri kemudian menjadi salah satu tujuan penyelenggaraan perindustrian di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi