REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan pengawasan implementasi protokol kesehatan terhadap perusahaan yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Langkah ini bertujuan memastikan industri dan kawasan industri mematuhi protokol kesehatan dalam beroperasi, demi mencegah penyebaran Covid-19.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, hingga saat ini Kemenperin telah mengeluarkan sekitar 17 ribu IOMKI. “Industri yang memeroleh IOMKI harus secara rutin memberikan laporan aktivitasnya kepada kami,” kata dia saat melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, Jumat, (15/5).
Menperin menjelaskan, pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Hanya saja, industri yang telah mendapat izin tersebut wajib menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
“Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan. Meliputi surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan aktivitas industri secara rutin melalui SIINAS,” tuturnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/qadpqr383/kemenperin-terbitkan-17-ribu-izin-operasi-industri
Salam,
Divisi Informasi