Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menelurkan regulasi baru untuk menjaga pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan hal ini sesuai amanat Undang-Undang No.3/2014 tentang Perindustrian.
“Berdasarkan hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri,” kata Eko di Surabaya, mengutip keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (26/10/2021).
Menurut Eko, regulasi baru ini mendorong terciptanya kesesuaian antara rencana visi-strategis perusahaan industri dengan implementasi yang dilakukan, sehingga perlu dipantau pemenuhan kepatuhannya. Sedangkan, semangat pengawasan dan pengendalian (wasdal) di dalam UU Cipta kerja adalah untuk mendorong terjadinya kemudahan dalam berinvestasi.
“Kegiatan wasdal usaha industri ini secara sistemik meliputi struktur, susunan, dan kebijakan yang akan menciptakan transparansi, memberikan keadilan karena terciptanya perlakuan yang sama, menghilangkan distorsi akibat penyalahgunaan pengawasan, dan menghilangkan multitasfir terkait tata cara wasdal,” paparnya.
Aturan main yang jelas, lanjutnya, akan mendorong peningkatan investasi dan pada saat yang bersamaan dapat dijadikan sebagai tolak ukur pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20211026/257/1458428/kemenperin-terbitkan-aturan-baru-soal-pengawasan-industri-ini-isinya.
Salam,
Divisi Informasi