
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan surat Keputusan Menteri (Kepmen) terkait dengan kenaikan lima ruas jalan tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa 5 ruas tol tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa.
Wilan menegaskan, persetujuan kenaikan tarif itu dilakukan mempertimbangkan laju inflasi guna memastikan pengembalian investasi para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tetap terjaga.
“Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol tersebut sesuai Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah,” kata Wilan kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Kamis (10/4/2025).
Adapun, ke lima ruas yang telah mengantongi Kepmen Pekerjaan Umum yaitu:
- Jalan Tol Soreang–Pasir Koja yang diatur dalam Kepmen No. 43/KPTS/M/2025. Di mana, ruas tersebut telah mengantongi izin mengerek tarif pada 16 Januari 2025.
- Tol Tangerang – Merak yang diatur berdasarkan Kepmen No. 176/KPTS/M/2025 yang terbit pada 10 Februari 2025.
- Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar (berdasarkan Kepmen No. 330/KPTS/M/2025 terbit pada 4 Maret 2025).
- Jalan Tol Semarang ABC (berdasarkan Kepmen No.399/KPTS/M/2025 yang terbit pada 26 Maret 2025).
- Jalan Tol Bogor Ring Road (diatur berdasarkan Kepmen No.398/KPTS/M/2025 terbit pada 26 Maret 2025).
“Namun untuk ruas jalan tol Tangerang – Merak dan Krian – Legundi – Bunder tersebut Pemerintah menunda pemberlakuan penyesuaian tarif tol hingga setelah momen Lebaran 2025,” jelas Wilan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekbis.harianjogja.com/read/2025/04/10/502/1209817/kementerian-pekerjaan-umum-setujui-kenaikan-lima-ruas-jalan-tol-ini-daftarnya
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.