JAKARTA (BeritaTrans.com) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihak Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menerapkan sistem tilang atau menurunkan barang sebagian terhadap pelanggaran overdimensi dan overloading (ODOL) di jalan raya.
“Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Menhub Budi Karya di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Selain itu, lanjut dia, Kemhub juga akan mengaktifkan kembali jembatan timbang untuk mencegah truk bermuatan lebih melintas di jalan raya.
“Kendaraan overload sangat merugikan karena merusak jalan terutama untuk truk ankle yang mengangkut lebih dari 20 ton. Untuk itu, tindakan tegas akan diberikan melalui tilang atau menurunkan barang sebagian bagi truk yang membawa muatan berlebih (overloading),” jelas Menhub.
Khusus untuk pelanggaran overdimensi, menurut Menhub, meminta aparatnya di lapangan agar berkoordinasi dengan kepolisian untuk penindakan tegasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2018/03/14/kemhub-akan-terapkan-tilang-atau-turunkan-barang-pada-pelanggaran-overload/
Salam,
Divisi Informasi