JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan (Kemhub) menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melakukan deregulasi beberapa kebijakan untuk memperlancar distribusi logistik.
“Kemhub telah menyelesaikan beberapa deregulasi yang berkaitan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XV Sektor Logistik yang dapat mendorong peningkatan iklim investasi,” tutur Menhub di Jakarta. Senin (18/9/2017).
Diantaranya adalah pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang pengusahaan angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat dan badan usaha pelabuhan, serta pemindahan barang yang melewati batas watu penumpukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar.
Dia juga secara tegas mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kemhub untuk konsisten dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang clean and good governance.
“Hilangkan semua bentuk praktik korupsi, pungli maupun gratifikasi dalam bentuk apapun serta berkomitmen untuk membangun sektor transportasi yang berkeadilan untuk meningkatkan roda perekonomian nasional,” tegas Menhub.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi