Bisnis.com,JAKARTA — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan adanya kemitraan antara usaha skala besar dengan usaha kecil dan mikro (UKM).
Dari berbagai pola kemitraan yang ada, kerja sama di bidang hulu dapat memberikan efek lebih besar bagi perekonomian, baik peningkatan skala UKM hingga penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.
Direktur UKM Center (UKMC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Zahra K. N. Murad menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja memiliki aturan turunan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
PP itu mengamanatkan kerja sama dunia usaha untuk mengembangkan perekonomian. Pada PP itu, kata Zahra terdapat beberapa pola kerja sama yang melibatkan UKM, koperasi, usaha skala menengah, hingga usaha skala besar.
Terdapat dua pola utama yang lazim ditemui dalam praktik usaha di Indonesia, yakni pola kemitraan atau tidak langsung (indirect) dan pola rantai pasok atau langsung (direct).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.bisnis.com/amp/read/20220926/12/1581402/kemitraan-usaha-skala-besar-umkm-bisa-perkuat-perekonomian
Salam,
Divisi Informasi