SAMARINDA – Dewan Perwakilan Wilayah Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia Kalimantan Timur (DPW ALFI Kaltim) sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran tentang Acuan Penyesuaian Tarif Angkutan Kontainer di Samarinda tertanggal 5 April 2022. Pada surat edaran tersebut, DPW ALFI Kaltim telah menaikkan tarif angkutan kontainer di Samarinda sebesar 40 persen dari harga berjalan.
Semua pengusaha jasa pengusahaan transportasi (JPT) yang menjadi anggota ALFI dan aktif beroperasi di Pelabuhan Peti Kemas Palaran diwajibkan mengikuti surat edaran tersebut. Berdasarkan informasi awal, alasan dinaikkannya tarif angkutan kontainer adalah bentuk kompensasi akibat peralihan penggunaan BBM biosolar (subsidi) ke BBM Dexlite (non subsidi).
Peralihan penggunaan BBM tersebut dikarenakan sulitnya mendapatkan BBM solar bersubsidi, armada pengangkutan perusahaan JPT harus menunggu tiga sampai empat hari mengantre di SPBU. Sehingga, berpotensi barang-barang pelanggan akan terlambat diterima.
Padahal terdapat sekitar 70 persen muatan kontainer di Pelabuhan Palaran adalah muatan berupa consumer goods atau barang konsumsi harian, seperti gula, sembako, dan lain-lain. Muatan consumer goods tersebut diharapkan sebisa mungkin sampai ke tangan logistik owner atau distributor untuk didistribusikan ke masyarakat.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kaltim.prokal.co/read/news/401086-kenaikan-tarif-angkutan-logistik-diklaim-tak-tambah-keuntungan-pengusaha
Salam,
Divisi Informasi