JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pemprov DKI Jakarta melarang angkutan barang melintasi empat ruas jalan tol saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN (KTT) yang digelar di Jakarta pada 5-7 September 2023. Hal itu merupakan bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas untuk memfasilitasi acara tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 di Jalan Tol Regional Jakarta.
Disebutkannya, sosialisasi akan dilakukan jajarannya jelang KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Operator Truk Indonesia (Aptrindo).
“Pembatasan pengoperasian gerbong barang dilakukan di empat ruas tol, yakni Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara. Pembatasan tersebut berlaku mulai tanggal 5 September 2023 pukul 00:00 WIB hingga tanggal 7 September 2023 pukul 23:49 WIB,” kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pengiriman pos dan uang, serta angkutan barang. makanan pokok, seperti beras, gandum, jagung, gula pasir, sayur-sayuran dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritatrans.com/artikel/241388/kendaraan-barang-dilarang-lewati-4-jalan-tol-jakarta-ini-selama-ktt-asean/
Salam,
Divisi Informasi