Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha pengiriman barang mengeluhkan Surat Edaran (SE) menteri soal pelarangan kendaraan besar di jalan Tol Jakarta-Cikampek setiap libur panjang. Mereka menilai SE tersebut terlalu mendadak.
Wakil Ketua Umum bidang Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman mengatakan seharusnya pemerintah membuat aturan tersebut dalam jangka setahun.
“Jadi kita tidak kelabakan. Truk sudah terlanjur keluar terus terbit aturan cukup merepotkan, katanya kepada Bisnis, Minggu (18/2/2018).
Kyatmaja menambahkan pengusaha tetap beroperasi meski imbauan pelarangan tersebut sudah keluar. Hal ini karena sosialisasi SE yang terlalu singkat dan tidak sampai pada pelaku usaha.
Meski begitu Kyatmaja mengakui di saat libur panjang jumlah kendaraan meningkat sangat besar.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20180218/98/739930/kendaraan-sumbu-tiga-dilarang-gunakan-tol-jakarta-cikampek-saat-libur-panjang.-pengusaha-kelabakan
Salam,
Divisi Informasi