
Otoritas Pelabuhan ASDP Ketapang-Gilimanuk akan membatasi operasional kendaraan logistik maupun kendaraan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Hal ini guna mengantisipasi potensi terjadinya kepadatan ekstrem saat arus mudik lebaran 2025.
Terhitung sejak Senin (24/3/2025), penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk akan diprioritaskan untuk motor, mobil hingga bus. Penerapan itu, bakal berlaku hingga 8 April 2025 mendatang.
Ada pun yang terkena aturan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk ini yakni truk bermuatan galian, tambang, serta bahan bangunan. Namun, kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, hewan ternak, barang khusus dengan izin kepolisian dan ekspor-impor mendapat pengecualian.
Diterapkannya peraturan itu sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Mengingat Minggu (23/3/2025) ini merupakan hari terakhir operasional untuk kendaraan logistik, sejumlah kendaraan mulai berdatangan dan mengantre menyeberang menuju ke Pulau Bali.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kendaran Logistik Dibatasi Masuk Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk
Salam,
Divisi Informasi