JAKARTA (BeritaTrans.com) – Tarif resmi layanan jasa barang pada kontainer berstatus less than container load (LCL) di Pelabuhan Tanjung Priok sangat diperlukan untuk mengendalikan tarif ‘liar’ di lapangan, kata Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Bay M Hasani.
Apalagi, kata Bay, dalam mata rantai bisnis layanan jasa barang pada kontainer LCL ini diduga ada praktek bisnis tidak tansparan yaitu pemberian semacam uang komisi (Rabat) oleh forwarder nasional kepada partnernya forwarder luar negeri yang memberi mereka order. Komisi ini pada akhirnya dibebankkan kepada pemilik barang.
“Kita tidak mencampuri urusan bisnis mereka. Silakan saja mau beri komisi. Yang penting kalau sudah ada tarif resmi yang wajar sesuai pelayanan diberikan penyedia jasa, ada kepastian bagi pemilik barang/importir dalam membayar jasa layanan barang pada container LCL,” kata Bay kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans, akhir pekan lalu.
Sumber dan berita selengkapnya: