JAKARTA (BeritaTrans.com)–Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra akan panggil pengelola Terminal Peti kemas yang menangani kontainer impor; Selasa (15/11/2016) atau Rabu (16/11/2016).
“Kita ingin minta data kontainer impor yang mengendap lebih dari 3 hari di terminal peti kemas sekaligus ingin mengetahui apa alasannya,” kata Nyoman kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans, Senin (14/11/2016).
Nyoman mengatakan dalam pertemuan dengan pengelola terminal nanti kita juga ingin menanyakan soal peraturan internal terminal yang membolehkan barang sudah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SP2B) oleh Bea dan Cukai bisa diperpanjang masa penumpukannya.
Padahal Peraturan Menhub 116 Tahun 2016 menegaskan batas waktu penumpukan barang (long stay) di empat pelabuhan utama (Belawan, Tanjung Priok , Tanjung Perak dan Makasar) ditetapkan paling lama tiga hari.
Batas waktu lamanya penumpukan tadi tidak berlaku untuk barang wajib tindakan karantina atau barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor tapi belum mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SP2B) dan untuk barang yang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI) atau Nota Informasi Penindakan (NIP) yang dikeluarkan Bea dan Cukai.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2016/11/15/kepala-op-priok-segera-panggil-pengelola-terminal-petikemas-tangani-impor/
Salam,
Divisi Informasi