JAKARTA (BeritaTrans.com)–Manajemen PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) harus melaksanakan kebijakan Direksi Pelindo II tentang standarisasi tarif Container Handling Charges (CHC) peti kemas internasional di Terminal 3 mengacu pada SK Direksi Tahun 2008.
Hal itu ditegaskan Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputra kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans, kemarin.
Nyoman mengatakan keseragaman tarif CHC peti kemas internasional di Pelabuhan Tanjung Priok dimaksudkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar terminal peti kemas (JICT, Koja, MAL, Terminal 3 dan NPCT One).
Kalau tarif CHC sudah seragam mengacu pada SK Direksi Pelindo II Tahun 2008 yaitu USD 83 untuk kontainer 20 kaki dan USD 124 untuk 40 kaki, berarti persaingan hanya dalam memberikan pelayanan (services), ujar Nyoman.
Selama ini tarif CHC di Terminal 3 yang dikelola PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) sebesar USD 73 untuk peti kemas 20 kaki atau lebih murah USD 10 dibanding tarif CHC di JICT, Koja, MAL dan NPCT One.
Menurut informasi surat Direksi Pelindo II tentang standarisasi tarif CHC dilayangkan ke PTP 4 Agustus 2016.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi