JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pelaksanaan Peraturan Menhub No 25/2017 tentang pemindahan barang long stay yang belum berjalan dengan baik akan bibahas kembali oleh Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bersama Bea Cukai, Badan Usaha Pelabuhan (BUP)/terminal peti kemas dan asosiasi terkait dalam waktu dekat ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Arif Toha menjawab pertanyaan BeritaTrans. com via WhatsApp, akhir minggu lalu.
“Pelaksanaan PM 25 akan kita bahas minggu depan bersama KPU Bea Cukai, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) serta Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI),” kata Arif Toha.
PM 25 pada intinya membatasi lamanya penumpukan peti kemas impor di lini 1 hanya tiga hari. Untuk petikemas masih di bawah pengawasan pabean setelah tiga hari harus relokasi ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan bagi peti kemas sudah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) setelah tiga hari harus keluar dari pelabuhan.
PM 25 Tahun 2017 ini berlaku di empat pelabuhan utama yaitu Belawan, Tanjung Priok Tanjung Perak dan Pelabuhan Makassar.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi