Liputan6.com, Jakarta Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 57 Tahun 2020 Pasal 1 Point 20 mengenai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya maka penandatanganan perjanjian konsesi ini berarti ASTRA Infra Port Eastkal telah resmi mengantongi perizinan melayani kepentingan umum pengguna jasa di area Teluk Balikpapan Kalimantan Timur.
ASTRA Infra Port Eastkal berkomitmen mewujudkan Catur Dharma ASTRA yang merupakan filosofi ASTRA, yakni “Menjadi milik yang bermanfaat bagi Bangsa dan Negara”.
Melalui perjanjian konsensi ini ASTRA Infra Port Eastkal berharap layanan yang diberikan menjadi kontribusi perusahaan mendukung proyek strategis nasional yang ada di wilayah Kalimantan Timur termasuk pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara.
Selama ini, Eastkal menjadi shore base untuk industri minyak dan gas, serta pertambangan di wilayah Selat Makasar dan sekitarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/on-off/read/5013051/kerjasama-mendukung-proyek-strategis-nasional-di-kalimantan-timur
Salam,
Divisi Informasi