JAKARTA, investor.id – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, M. Abdi Suhufan mengatakan, regulasi tentang impor ikan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23/2019 tentang Perubahan Atas Permendag No. 66/2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan masih sangat longgar. Akibatnya, kata dia, kurang memberikan perlindungan keamanan pangan bagi produsen dan konsumen ikan di dalam negeri.
Longgarnya ketentuan impor, ujar Abdi, menyebabkan konsumen menjadi tidak terlindungi dengan masuknya ikan impor. Dia mengkhawatirkan, hasil perikanan impor yang masuk pasar Indonesia tidak memiliki sertifikasi kesehatan ikan atau produk olahan.
“Pemerintah saat ini terlalu baik dengan importir, dengan mengabaikan keamanan pangan bagi konsumen. Permendag 23/2019 terlalu liberal, longgar, dan tidak melindungi konsumen ikan dalam negeri karena ketertelusuran dan penelusuran teknis ikan asal negara tidak lagi menjadi syarat impor,” kata Abdi dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (29/9).
Hal itu, kata dia, kontradiksi dengan upaya dunia internasional yang terus meningkatkan standar keamanan hasil perikanan.
“Saat Eropa dan Amerika memperketat verifikasi dan ketertelusuran ikan asal Indonesia, kita justru mempermudah masuknya impor ikan. Ini ironi,” kata Abdi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/business/ketentuan-impor-ikan-terlalu-longgar
Salam,
Divisi Informasi