PALANGKA RAYA- Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah terkait ketentuan khusus masuk Kalteng dalam masa pandemi COVID-19 tidak berlaku untuk angkutan logistik atau angkutan barang yang berasal dari luar daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Aster Bonawati, Selasa (20/4).
“Sudah saya koordinasikan dengan Dinas Perhubungan untuk dikecualikan bagi angkutan barang,” ujar Aster.
Pengecualian bagi angkutan barang yang masuk ke Kalteng sebagai upaya untuk mencegah terjadinya inflasi.
“Kita tidak akan menghambat, karena untuk mencegah terjadinya inflasi di Kalteng,” tambah Plt Kadishub Kalteng Yulindra Dedy di tempat berbeda.
“Ini kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang dan dampak negatif lainnya,” terangnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kumparan.com/infopbun/ketentuan-khusus-masuk-kalteng-tak-berlaku-untuk-angkutan-logistik-1vagIMdxXeA/full
Salam,
Divisi Informasi