Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya saat menyusun regulasi di area pelabuhan.
Direktur Kepelabuhanan Kemenhub, Subagiyo mengatakan, dengan mendengarkan masyarakat diharapkan ada kejelasan hukum yang bisa diterima oleh semua pihak termasuk investor.
“Kalau investor itu yang dibutuhkan adalah jaminan kepastian dan konsisten. Jadi kalau saya melihat kepelabuhanan, itu regulasi kepelabuhanan itu harus konsisten,” kata Subagiyo saat diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (10/3).
Saat di kepelabuhanan ada UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang mengaturnya. Selain itu untuk penertiban juga sudah diatur melalui Instruksi Dirjen Laut Nomor UM.008/81/18/DJPL perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Subagiyo khawatir dengan aturan yang tidak jelas maka akan merugikan pihak lainnya sehingga ia menegaskan dalam menyusun peraturan pihaknya tidak ingin main-main.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kumparan.com/kumparanbisnis/ketidakpastian-regulasi-di-pelabuhan-ganggu-investasi-1szsxNkbLpt
Salam,
Divisi Informasi