JAKARTA (BeritaTrans.com) – Ketua Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengungkapkan bahwa dengan menjadikan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) sebagai Undang – Undang, maka akan lebih efektif dalam mengimplementasikannya.
“Ketika menjadi UU, implementasinya akan lebih efektif karena lebih kuat dan sifatnya ‘wajib’ untuk diterapkan,” ujar Setijadi di sela Temu Karya Peneliti: Sinergitas Penelitian Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Transportasi Untuk Mendukung Perwujudan Undang-Undang Sistranas di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Pelaksanaannya juga akan dengan lebih mudah karena bersifat menyeluruh, tidak seperti Permen atau kebijakan lainnya yang dikeluarkan.
“Bila saya lihat isi materi Sistranas, sudah cukup komprehensif, lengkap dan baik. Hanya saja diperlukan juga materi lebih dalam terkait kebijakan logistik,” kata Setijadi.
Hal ini lantaran dalam Sistranas juga diatur pengaturan angkutan penumpang dan angkutan barang serta keterkaitan konektivitas.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi