Liputan6.com, Jakarta PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten mengadakan kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta Sosialisasi Perizinan dan Regulasi Industri (IUI) bagi perusahaan industri di Kawasan Industri Krakatau.
Acara turut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Usaha PT KIEC Iip Arief Budiman, sosialisasi SIINas disampaikan langsung oleh staf Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Nurhalimah H.
SIINas sendiri merupakan pengembangan teknologi informasi berbasis online yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri, yang diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.
Sosialisasi SIINas dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional dan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.15 Tahun 2019 tentang Perizinan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Rangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Menurut staf Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI Nurhalimah selaku pemateri, perusahaan industri dan kawasan industri wajib melaporkan data mengenai perusahaannya kepada Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian menjamin kerahasiaan data-data yang telah masuk.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4209314/kiec-dan-disperindag-gelar-sosialisasi-siinas-bagi-perusahaan-industri-di-kik
Salam,
Divisi Informasi