JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan impor produk hasil perikanan dan komoditas garam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin, menjelaskan, pengetatan pengawasan impor tersebut untuk melindungi nelayan dan petambak garam.
“Kami memiliki concern yang sama untuk memperkuat pengawasan impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman sebagai salah satu upaya untuk melindungi nelayan maupun petambak garam,” ujarnya melalui keterangan tertulis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Komitmen kedua kementerian dalam pengawasan impor tersebut diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (18/10/2021) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebagai langkah pengawasan impor tersebut, kedua pihak akan menyusun strategi pengawasan impor dan melaksanakan operasi pengawasan secara terpadu.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kompas.tv/article/222975/kkp-dan-kemendag-perketat-pengawasan-impor-produk-perikanan
Salam,
Divisi Informasi