TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kelancaran proses distribusi logistik perikanan di masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
Melalui surat bernomor 4510/DJPDSPKP/VII/2021, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) meminta agar gubernur dan bupati/walikota di wilayah Jawa dan Bali dapat memberikan akses di pintu keluar-masuk distribusi hasil kelautan dan perikanan.
“Namun demikian, dalam pelaksanaan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang ditetapkan,” kata Direktur Jenderal PDSPKP, Artati Widiarti saat menjelaskan surat untuk kepala daerah di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Tak hanya itu, Artati memastikan telah meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kabupaten/Kota di wilayah Jawa dan Bali untuk terus mendampingi pelaku usaha perikanan yang akan melaksanakan pengiriman dan distribusi hasil kelautan dan perikanan.
Tujuannya agar mereka tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan perjalanan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/07/08/kkp-jamin-distribusi-logistik-perikanan-tidak-terganggu-di-masa-ppkm-darurat
Salam,
Divisi Informasi