Agrofarm.co.id-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis produk perikanan Indonesia bisa bersaing di pasar internasional meski syarat impor di negara tujuan kian ketat. Selain meningkatkan kualitas produk dan menggencarkan promosi, menjalin perundingan perdagangan internasional menjadi salah satu kiatnya.
Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Machmud, menjelaskan Indonesia sudah menjalin perjanjian perdagangan internasional di bidang perikanan dengan beberapa negara seperti Australia, Chile, dan Hongkong.
Manfaat yang didapat dari perjanjian ini, salah satunya pengurangan tarif bea masuk. Di pasar internasional, bea masuk ini dipengaruhi oleh dua komponen yaitu tarif Most Favoured Nation (MFN) dan Generalized System of Preference (GSP).
“Margin kita 5 persen saja, sudah sulit bersaing dengan produk perikanan negara lain yang harganya lebih murah,” terang Machmud dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2020).
Melakukan perundingan ini diakui Machmud bukan perkara mudah. Butuh win-win solution karena setiap negara punya kepentingan masing-masing. Tak ayal bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk mencapai kata sepakat.
Perundingan perdagangan internasional di bidang perikanan yang tengah proses di antaranya dengan Turki, Peru, Mozambik, Maroko, Iran, dan Uni Eropa.
“Ini suka duka bagaimana kita melakukan perundingan, di negara lain ada yang sampai 20 tahun. Mudah-mudahan di 2020 ini yang dengan Uni Eropa bisa selesai, setelah prosesnya 2016 lalu. Sehingga kita bisa dapat manfaatnya seperti apa, tindak lanjutnya seperti apa,” terang Machmud.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.agrofarm.co.id/2020/10/28524/
Salam,
Divisi Informasi