Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimis Perjanjian Subsidi Perikanan hasil dari Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 World Trade Organization (WTO) dapat meningkatkan ekspor dan daya saing perikanan.
Perjanjian Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) pada dasarnya menghapus subsidi perikanan yang menyebabkan Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing (IUUF).
Perjanjian tersebut nantinya akan membolehkan negara untuk tetap memberikan subsidi berupa bahan bakar minyak (BBM) kepada nelayan dengan beberapa ketentuan. Nelayan harus memenuhi kebijakan penangkapan ikan terukur melalui implementasi pengelolaan perikanan berkelanjutan dan efektif (fisheries management/FM).
Pasalnya, dalam KTM tersebut, negara maju menekan untuk menghapus subsidi akibat terjadinya overcapacity dan overfishing serta maraknya IUU Fishing. Terutama bagi nelayan skala besar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan KKP Machmud menyampaikan adanya kebijakan penangkapan ikan terukur tidak akan menurunkan produksi dan ekspor sektor perikanan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.bisnis.com/amp/read/20220621/12/1546357/kkp-perjanjian-subsidi-perikanan-wto-berpotensi-tingkatkan-produksi-dan-ekspor
Salam,