
Jakarta (ANTARA) – Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah ekspor perikanan dengan integrasi layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
“Kementerian Kelautan dan Perikanan menghadirkan kemudahan ekspor produk kelautan dan perikanan dengan integrasi SKP dan HACCP ini,” kata Kepala Badan Mutu KKP Ishartini dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Dia menyampaikan bahwa SKP merupakan penerapan Good Manufacturing Practices/Sanitation Standard Operating Procedure (GMP/SSOP) dan menjadi salah satu prasyarat (prerequisite) bagi pelaku usaha perikanan untuk bisa mendapatkan HACCP sebagai pemenuhan persyaratan di Negara tujuan ekspor.
“Pengajuan SKP dan HACCP saat ini bisa secara online di sistem OSS, lalu perwakilan Badan Mutu KKP di tiap provinsi akan melakukan verifikasi dokumen dan/atau lapang. Ini sudah efektif di lapangan dan ada Inspektur Mutu yang siap melayani kebutuhan pelaku usaha,” ujarnya.
Ishartini mencontohkan operasionalisasi satu rantai pelayanan terpadu SKP dan HACCP di Provinsi Kalimantan Barat. Badan Mutu KKP Kalimantan Barat melakukan kegiatan on-site verification sebagai bagian proses pelayanan publik.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jabar.antaranews.com/rilis-pers/4668305/kkp-permudah-ekspor-perikanan-lewat-integrasi-layanan-skp-haccp
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.