KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Beleid tersebut diundangkan pada 6 Maret 2023.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, esensi penangkapan ikan terukur supaya populasi perikanan terjaga dengan baik. Penangkapan ikan terukur akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal.
Terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam penangkapan ikan terukur. Antara lain, kuota industri; kuota nelayan lokal; dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
Trenggono berharap zona 02 dan zona 03 menjadi wilayah pertumbuhan industri sektor perikanan. Kedua zona tersebut diharapkan dapat mendatangkan investor asing.
Terkait pola pengawasan terhadap kebijakan penangkapan ikan terukur, Trenggono menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan mulai dari proses keberangkatan (before fishing), penangkapan ikan (while fishing) dan kedatangan kapal perikanan (after fishing), sampai dengan pengawasan hilirisasi (post landing).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://amp.kontan.co.id/news/kkp-siapkan-aturan-teknis-pelaksanaan-penangkapan-ikan-terukur
Salam,
Divisi Informasi