Jakarta, Gatra.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan enam daerah sebagai kampung perikanan budidaya. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri KP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kampung Perikanan Budidaya.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, mengatakan lokasi tersebut di antaranya Kabupaten Pasaman sebagai Kampung Perikanan Budidaya Ikan Mas. Kemudian, Kabupaten OKU Timur sebagai Kampung Perikanan Budidaya Ikan Patin dan Kabupaten Pati sebagai Kampung Perikanan Budidaya Ikan Nila Salin.
“Adapun Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai Kampung Perikanan Budidaya Ikan Bandeng, Kabupaten Lombok Timur sebagai Kampung Perikanan Budidaya Lobster, serta Kabupaten Kupang sebagai Kampung Budidaya Ikan Kerapu,” ungkap pria yang akrab disapa Tebe itu dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Tebe menjelaskan, Kampung Perikanan Budidaya merupakan suatu kawasan yang berbasis komoditas unggulan dan/atau lokal. Kawasan itu disinergikan dengan berbagai potensi untuk mendorong berkembangnya usaha pembudidayaan ikan yang digerakkan oleh masyarakat.
“Selain itu, juga agar terwujud usaha pembudidayaan ikan yang berdaya saing dan berkelanjutan, serta menjaga kelestarian sumber daya ikan. Sehingga, akan mampu menjamin produksi yang berkelanjutan dan terjadwal,” imbuh Tebe.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.gatra.com/detail/news/527062/ekonomi/kkp-tetapkan-enam-daerah-jadi-kampung-perikanan-budidaya
Salam,
Divisi Informasi