REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendukung penguatan sistem regulasi dalam mendukung Kawasan Industri Halal (KIH). Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar mengatakan, KNEKS mendukung adanya revisi dan penguatan regulasi terkait ini.
“Kami mendukung rencana Kemenperin untuk mengajukan revisi PMK 105, 2016 maupun penguatan Permenperin 17, 2020,” katanya pada Republika, Senin (4/10).
Saat ini, Kemenperin sedang mengusulkan revisi PMK 105 Tahun 2016 untuk mengakomodasi pemberian insentif untuk KIH. Selain itu, juga diusulkan revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal dengan mencantumkan relaksasi PPN penjualan kaveling Kawasan Industri Halal.
Afdhal mengatakan, KNEKS akan menggalang sinergi yang lebih kuat lagi antaranggota KNEKS. Agar percepatan regulasi pendukung ini bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar, serta tentunya tepat sasaran.
“Pembicaraan kami dengan Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, ke depan ada beberapa sektor unggulan yang akan kita fokuskan lebih kuat,” kata dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.republika.co.id/berita/r0gfob457/kneks-dukung-insentif-di-kawasan-industri-halal
Salam,
Divisi Informasi