Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR merespons keluhan pengusaha angkutan dan logistik mengenai permasalahan pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan kunci permasalahan yang dialami pelaku usaha angkutan barang dan logistik ada di kontrak legal drafting.
“Selama terminologinya kontrak ‘sewa’, maka akan terkena PPh [Pasal] 23 dan PPN. Tetapi, kalau pada kontrak sewa itu jasa logistik, maka tidak terkena PPh,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2018).
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah, dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, Misbakhun mencontohkan andai seseorang disewa truknya, maka akan terkena PPN atas sewa jasa. Apabila orang tersebut menyediakan jasa logistik, maka tidak ada sewa jasa logistik sehingga tidak ada PPh yang dikenakan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi