JAKARTA-Kementerian Perhubungan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan didesak segera berkoordinasi menyusul terlantarnya ratusan kontainer berpendingin berisi ikan di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, sejak sepekan terakhir.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan pihaknya menerima keluhan dari pelaku forwarder dan pelayaran atas pemeriksanaan penegak hukum di laut terhadap kontainer berpendingin (refeer) berisi ikan laut untuk pengapalan ekspor dan domestik.
“Kini mayoritas perusahaan pelayaran tidak bersedia angkut [kontainer refeer berisi ikan laut], karena ditahan dan ikut diperiksa oleh aparat,” ujarnya, Minggu (29/3).
Yukki menjelaskan pihaknya menerima pengaduan dari pelaku logistik dan forwarder di Pelabuhan Makassar supaya kegiatan pemeriksaan jangan sampai menghambat proses pengapalan karena dapat mengganggu iklim bisnis.
Dia mengeluhkan pengapalan kontainer refeer ikan laut oleh perusahaan pelayaran juga diwajibkan mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) sesuai dengan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal, lanjutnya, pelayaran yang melayani pengangkutan kontainer refeer tersebut merupakan kapal jenis kargo.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 30 Maret 2015