Liputan6.com, Jakarta – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dan PT Multi Terminal Indonesia bersalah karena telah melakukan praktik monopoli atas kewajiban penggunaan Gantry Luffing Crane untuk kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal ini tertuang dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 12/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 Uundang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Sektor Pelabuhan.
KPPU menyatakan, PT Pelindo mewajibkan penggunaan crane darat Gantry Luffing Crane (GLC) untuk kegiatan bongkar muat bagi pengguna jasa pelayanan dan penyediaan jasa dermaga 101, 101 utara dan 102 yang menggantikan penggunaan alat bongkar muat sebelumnya yaitu crane darat lainnya (shore crane, mobile crane, HMC) dan cranekapal (ship crane).
“Secara sistematis perilaku ini menjadikan kapal bermuatan break bulk yang berlabuh di dermaga 101, 101 utara dan 102 mau tidak mau hanya menggunakan GLC dan tidak lagi menggunakan penggunaan alat bongkar muat sebelumnya yaitu crane darat lainnya (shore crane, mobile crane, HMC) dan crane kapal (ship crane),” ujar Ketua Majelis Komisi Syarkawi Rauf dalam surat putusan perkara di Jakarta, seperti ditulis Selasa (24/3/2015).
Pada persidangan Majelis Komisi yang digelar KPPU memperoleh fakta benar dengan adanya tindakan atau perilaku PT Pelindo II dan PT Multi Terminal Indonesia menyebabkan pelayanan jasa bongkar muat di masing- masing dermaga itu hanya dilayani oleh GLC sehingga secara teknis GLC menjadi alat bongkar muat yang 100 persen digunakan.
Sumber dan berita selengkanya:
http://palingaktual.com/ 1562462/kppu-pelindo-ii- lakukan-praktik-monopoli- kegiatan-bongkar-muat/read/